Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulisa tau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ini wajib dilampirkan oleh pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan anggota Polri.
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pegawai swasta.
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari Kepala Desa/Lurah, serta identitas calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja.
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas