Advertisement here

Begini Cara Urus Motor Masih Kredit yang Dicuri Maling

Aksi pencurian motor di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lagoa, Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara terekam CCTV.

Laporan pertama ke leasing untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor, ujar Fenny, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan kunci motor.

"Tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim pada pihak leasing.

Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya), ujar Fenny.

Fenny mengatakan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing. Sebab, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," kata Fenny.

Next Post Previous Post
Related Post
Otomotif,Sepakbola,Teknologi,Traveling